ARSIP adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(Undang-undang Nomor 43 tahun 2009)

ARSIP DINAMIS adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

ARSIP STATIS adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan.

ARSIP AKTIF adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/ atau terus menerus.

ARSIP INAKTIF adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

 

ARSIP VITAL adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

PEMBUATAN ARSIP
(Pasal 33 ,Peraturan Pemerintah RI Nomor 28/2012)

Pembuatan Arsip harus diREGISTRASI;
Sesudah diregistrasi;
Didistribusikan kepada pihak yang berhak secara: CEPAT, TEPAT, LENGKAP dan AMAN;
Diikuti tindakan PENGENDALIAN

PENERIMAAN ARSIP
(Pasal 34 ,Peraturan Pemerintah RI Nomor 28/2012)

Penerimaan Arsip dianggap sah setelah diterima oleh pihak yang berhak;

Diregistrasi oleh pihak penerima

Didistribusikan kepada Unit Pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian

TINGKATAN KLASIFIKASI ARSIP

Sangat Rahasia (SR): apabila informasinya diketahui oleh pihak yg tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI atau keselamatan bangsa;
Rahasia (R): dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan atau ketertiban umum;
Terbatas (T): dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan;
Biasa/Terbuka: Apabila diketahui oleh publik tidak akan merugikan siapapun

1. Untuk apa pemeliharaan arsip dinamis dilakukan???

2. Meliputi apa saja pemeliharaan arsip dinamis???? ARSIP VITAL, ARSIP AKTIF dan ARSIP INAKTIF;
3. Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan:
Pemberkasan Arsip Aktif;
Penataan Arsip Inaktif;
Penyimpanan Arsip;
Alih Media Arsip.